Memperhatikan :
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali;
- Surat Edaran Rektor Universitas Triatma Mulya Nomor 59/UNTRIM-SE/IV/2020, tanggal 20 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar dirumah dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19);
- Situasi daerah sekitar kampus Universitas Triatma Mulya dalam hal pembatasan warga oleh aparat untuk bepergian / keluar rumah; dan
- Perkembangan jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid 19) di wilayah Bali yang meningkat.
Maka Rektor Universitas Triatma Mulya memandang perlu untuk mengevaluasi Surat Edaran Rektor Universitas Triatma Mulya Nomor Nomor 59/UNTRIM-SE/IV/2020 dan menyampaikan pembaruan
dan penekanan kembali arahan kebijakan dalam hal:
- Memperpanjang masa pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi daring (Online) yang
semula 4 April sampai dengan 2 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. - Dosen dan Pegawai dimohon untuk tetap Belajar, Bekerja dan Berdoa dirumah kecuali : Dosen
dan pegawai yang terjadwal Piket, Pejabat Struktural dan Staff terkait yang harus
menyelesaikan tugas administrasi. - Tetap meminta kepada seluruh Civitas Akademika agar selalu tenang dan waspada serta
memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Surat Edaran ini berlaku sejak diterbitkan dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid19).
Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Badung, 2 Mei 2020
Universitas Triatma Mulya
Rektor
Dr. I Ketut Putra Suarthana, MM