STIE Triatma Mulya menghadiri kegiatan Verifikasi dan Validasi Terhadap Statuta Perguruan Tinggi yang Berbasis pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang terwujudnya tata cara penyusunan Statuta dalam kaitnya menunjang implementasi terwujudnya tata kelola Perguruan Tinggi yang akuntabel. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Prof. Dr I Nengah Dasi Astawa.M.Si Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Chrystal Kuta pada Senin, 24 Juni 2019.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Verifikasi dan Validasi ini adalah agar perguruan tinggi memahami dasar hukum, materi dan ketentuan umum yang tertera dalam statuta perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar perguruan tinggi mampu menyusun peraturan penyelenggaraan tridharma meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, etika akademik/kode etik, gelar dan penghargaan, serta informasi lain yang diperlukan dan agar perguruan tinggi mampu menyusun system pengelolaan yang meliputi organisasi perguruan tinggi, tata cara pengangkatan pimpinan organ pengelola, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem pengendalian dan pengawasan internal, mahasiswa dan alumni sarana dan prasarana kerjasama.
Hadir dalam kesempatan ini selain dari PTS diwilayah LLDikti VIII turut juga menghadiri dari perwakilan STIE Triatma Mulya ialah Dra. Dewiwati Sujadi, MM yang sekaligus sebagai ketua LPM STIE Triatma Mulya yang kini telah bergabung menjadi Universitas Triatma Mulya.