Pascasarjana STIE Triatma Mulya menggelar seminar otoritas jasa keuangan republic indonesia bertajuk “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan Dalam Fungsi dan Kewenangannya” pada hari Kamis, 28 Pebruari 2019 di Aula Pertemuan STIE Triatma Mulya.
“Seminar ini diselenggarakan untuk merefleksikan pengenalan OJK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011”.
Seminar ini dihadiri oleh narasumber dari Anggota Komisi XI DPRD RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, dari Akademisi Dewi Bunga, SH., MH dan dimoderatori Ketua Program Magister Manajemen STIE Triatma Mulya Dr. Ni Luh Putu Agustini Karta, SE., MM.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I Bidang Akademik Komang Krishna Yogantara, SE., M.Si yang dalam kesempatan tersebut mewakii Ketua yang tidak bisa hadir menyampaikan seminar ini akan menjadi wadah, informasi tambahan mengenai Otoritas Jasa Keuangan Dalam Fungsi dan Kewenangannya. Seminar ini juga sebagai memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman dikalangan mahasiswa.
Selain itu sambutan juga disampaikan oleh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda. Beliau menyampaikan visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Dengan adanya visi tersebut, diharapkan masyarakat khususnya mahasiswa lebih mengenal lagi Otoritas Jasa Keuangan dalam Fungsi dan Kewenangannya.