Penelitian
Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas mengamanatkan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan darma penelitian, semua tenaga pengajar (dosen) dan mahasiswa diwajibkan untuk melakukan penelitian guna memecahkan permasalahan tertentu yang menjadi perhatiannya. Dosen melakukan penelitian untuk mengembangkan bidang ilmu yang ditekuninya dan memecahkan masalah praktis yang ada di tengah-tengah masyarakat, sedangkan mahasiswa melakukan penelitian sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan program pendidikan yang diikutinya.
Dalam upaya pengembangan kualitas dan kuantitas penelitian yang perlu dilakukan Universitas Triatma Mulya dalam waktu 10 tahun ke depan adalah:
- Peningkatan jumlah anggaran pembiayaan penelitian secara internal
- Penggalian dana penelitian dari sumber eksternal
- Optimalisasi peran pusat studi dalam kegiatan penelitian
- Peningkatan relevansi penelitian dengan program studi
- Pengembangan kompetensi dosen dalam penelitian
- Pemanfaatan hasil penelitian dalam proses pembelajaran.
Unit satuan kerja yang berperan sebagai pengelola kegiatan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Universitas Triatma Mulya adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). LPPM diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan di Universitas Triatma Mulya yang mampu mengangkat kualitas hidup manusia dalam pengertian luas. Di samping melalui kualitas pendidikan, citra Universitas Triatma Mulya di masyarakat juga diharapkan makin terangkat melalui kuantitas serta kualitas penelitian. Oleh karena itu, seluruh elemen sivitas akademika Universitas Triatma Mulya menyadari arti penting kegiatan penelitian tersebut, serta berkomitmen untuk melaksanakannya secara berkelanjutan.