Oleh: Ni Putu Candra Pratiwi
Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Akuntansi Universitas Triatma Mulya telah sukses menyelenggarakan Kuliah Umum Perpajakan dengan tema: Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022, pada tanggal 7 Mei 2022 menggunakan media zoom dan Youtube. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan membekali dan memberikan wawasan kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Triatma Mulya dengan ilmu yang bermanfaat mengenai perpajakan. Selain itu juga untuk melatih dan mengembangkan pemikiran intelektual mahasiswa-mahasiswi Universitas Triatma Mulya di bidang perpajakan. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 230 peserta.
Dalam penyampaian materi, Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Akuntansi Universitas Triatma Mulya mengundang 2 narasumber. Narasumber pertama berasal dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Daerah Bali, selaku Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya, yaitu Bapak Mozes D. F. Nangi. Sedangkan narasumber kedua dari Konsultan Pajak, yaitu Bapak Komang Agung Surya Parimana, selaku Pimpinan Sandhiya Indo Konsultama.
Adapun poin penting yg disampaikan dalam kuliah umum perpajakan ini adalah terkait dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021 yang terdiri dari 9 (sembilan) Bab. Dimana ke-9 Bab ini memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.